RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11E, BD.2006/No. 16A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Kota Surakarta agar dapat
dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna
dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 16 Tahun 2003 tentang
Rencana Strategis Daerah Kota Surakarta Tahun
2003 – 2008, perlu diterapkan kerja tahunan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang
merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk
memberikan kepastian kebijakan dalam
melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Surakarta Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2006.
- 6 hal
|