apbd - PENJABARAN REALISASI
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11A, BD.2006/No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Peraturan Daerah tentang Realisasi APBD Tahun
Anggaran 2005 perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Tahun Anggaran2005; bahwa sehubungan dengan huruf a, maka perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang
Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggraran
2005;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 dan lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
- 11 hal
|