PENANAMAN MODAL - RENCANA UMUM
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2015/No.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2025
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51
Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2025; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
pertumbuhan ekonomi secara makro, dan untuk memacu
kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dibidang
Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun
2012-2025;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012 diubah.
- 28 hal
|