apbd - perhitungan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005
perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanjan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun
Anggaran 2005;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan perhitungannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2006.
- 5 hal
|