BANTUAN KEUANGAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2015/No.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber dari Anaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan
Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
- 47 hal
|