Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD 2015/15
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan