Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Dan Prinsip, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Ruang Lungkup, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah, Pelaku Olahraga, Penyediaan Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga, Pendanaan Keolahragaan , Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2015
Tanggal Berlaku
22 Desember 2015
Sumber
LD 2015/10
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan