Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Perpustakaan, Pembudayaan Gemar Membaca, Pelestarian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etis Nusantara , Prasarana Saran Dan Sumber Daya, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerjasama Dan Kemitraan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
08 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
08 September 2015
Sumber
LD 2015/6
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan