Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 74 Tahun 2016

Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Rembang Stop Buang Air Besar Sembarangan Tahun 2015 - 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: RAD Stop BABS Kabupaten Rembang Tahun 2015-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. RAD STOP BABS Kabupaten Rembang Tahun 2015-2017 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk mempercepat perluasan program penyehatan lingkungan berbasis masyarakat dalam jangka waktu 2015 sampai dengan 2017 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target RPJMN 2015 – 2019 bidang sanitasi universal akses 100 – 0 – 100. RAD STOP BABS Kabupaten Rembang Tahun 2015-2017 berfungsi sebagai: a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan sanitasi daerah jangka pendek; b. rencana peningkatan kinerja pelayanan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan kelembagaan; c. media internalisasi program/kegiatan dengan pendekatan berbasis masyarakat dan kelembagaan dalam program/kegiatan Perangkat Daerah yang menangani bidang Stop BABS; d. acuan pengalokasian anggaran dalam APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan Stop BABS; e. acuan penetapan target pencapaian desa ODF di Kabupaten Rembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Rembang Stop Buang Air Besar Sembarangan Tahun 2015 - 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.74
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan