RENCANA-AKSI-DAERAH-PERCEPATAN-KABUPATEN-REMBANG-STOP-BUANG-AIR-BESAR-SEMBARANGAN-TAHUN-2015-2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2016/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Rembang Stop Buang Air Besar Sembarangan Tahun 2015 - 2017
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka perkuatan upaya perilaku hidup bersih dan sehat serta pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan, perlu kondisi akses sanitasi yang layak;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang menargetkan kondisi Kabupaten Rembang Stop Buang Air Besar Sembarangan pada tahun 2017 diperlukan rencana untuk mempercepat peningkatan masyarakat yang mengakses sarana sanitasi yang layak untuk mencapai;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu dokumen rencana pengembangan kapasitas daerah dalam rencana aksi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Rembang Stop Buang Air Besar Sembarangan Tahun 2015-2017;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016- 2021 ( Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 127);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: RAD Stop BABS Kabupaten Rembang Tahun 2015-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. RAD STOP BABS Kabupaten Rembang Tahun 2015-2017 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk mempercepat perluasan program penyehatan lingkungan berbasis masyarakat dalam jangka waktu 2015 sampai dengan 2017 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target RPJMN 2015 – 2019 bidang sanitasi universal akses 100 – 0 – 100. RAD STOP BABS Kabupaten Rembang Tahun 2015-2017 berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan sanitasi daerah jangka pendek;
b. rencana peningkatan kinerja pelayanan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan kelembagaan;
c. media internalisasi program/kegiatan dengan pendekatan berbasis masyarakat dan kelembagaan dalam program/kegiatan Perangkat Daerah yang menangani bidang Stop BABS; d. acuan pengalokasian anggaran dalam APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan Stop BABS;
e. acuan penetapan target pencapaian desa ODF di Kabupaten Rembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- 6 Halaman
|