asn - KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2016/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu pengaturan
mengenai kewajiban penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan LHKASN, pemantauan dan evaluasi, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- 5 hal
|