RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PENYESUAIAN TARIF
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2016/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Dearah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan tarif pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten
Rembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang, tarif
retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soetrasno Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk pelayanan persalinan normal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- 5 hal
|