JAMINAN KESEHATAN - REMBANG SEHAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2016/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kabupaten Rembang ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan jaminana kesehatan masyarakat miskin, tidak mampu dan rentan miskin di Kab Rembang telah dilaksanakan Jaminan KEsehatan Rembang Sehat (JKRS) yang telah ditetapkan dengan Perbup Rembang No 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kab Rembang yang telah diubah dengan Perbup Rembang No 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Rembang No 12 Tahun 2014 tentang Program Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kab Rembang; bahwa dalam upaya mewujudkan implementasi UU No 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya jaminan kesehatan, perlu dilakukan integrasi Jaminan Kesheatan Rembang Sehat ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Rembang Sehat Kab Rembang ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme integrasi, pengawasan, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 dicabut.
- 7 hal
|