Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2016

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi BLUD puskesmas, struktur organisasi, tata kerja, kerjasama, pengadaan barang dan/atau jasa serta pengelolaan barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2016
Tanggal Berlaku
22 Februari 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan