PEMANFAATAN RUANG - PEDOMAN TEKNIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan pemanfaatan ruang di Kabupaten
Rembang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rembang Tahun 2011-2031 belum mengatur secara rinci
sehingga dikhawatirkan tidak dapat berdaya guna dan
berhasil guna secara optimal; bahwa agar pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna
secara optimal, perlu memberikan pedoman teknis
pemanfaatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan
Ruang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rem bang Nomor 37 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, prinsip dan persyaratan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
- 6 hal
|