Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2010

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum ;2. pejabat pengelola barang daerah ;3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran ;4. pengadaan ;5. penerimaan dan penyaluran ;6. penggunaan ;7. penatausahaan ;8. pemanfaatan ;9. pengamanan dan pemeliharan ;10. penilaian ;11. penghapusan ;12.pemindahtanganan ;13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan ;14. pembiayaan ;15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan ;16. tuntutan ganti rugi ;17. ketentuan lain lain ;18.ketentuan peralihan ;19. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan