TAMBAHAN PENGHASILAN - pegawai
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2015/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang Akan Memasuki Pensiun
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemberian penghargaan dan ucapan
terimakasih kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah yang akan menjalani/memasuki
masa Pensiun telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Akan
Memasuki Masa Pensiun; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 903-4729 Tahun 2014 tanggal 17 Desember 2014
tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Akan
Memasuki Masa Pensiun;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4729 Tahun 2014;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009 dicabut.
- 3 hal
|