Peraturan ini mengatur tentang prinsip, komponen standar operasional prosedur pelayanan perizinan, jenis pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, produk pelayanan, penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha, kompensasi dan pembatalan izin, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat