Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021

Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pengangkatan Pamong Kalurahan, Pengangkatan Staf Pamong Kalurahan, Panitia Pelaksana dan Tim Penguji, Pelaksanaan Ujian, Koreksi Hasil Ujian, Dan Penetapan Hasil Ujian Serta Pengumuman Hasil Ujian, Konsultasi dan Pengangkatan, Pelantikan Pamong Kalurahan Dan Pengucapan Sumpah/Janji, Laporan Pelantikan Pamong Kalurahan, Masa Jabatan Pamong Kalurahan, Pengankatan Sumpah/Janji Kalurahan, Laporan Pengangkatan Staf Kalurahan, Pemberhentian Pamong Kalurahan, Pemberhentian Staf Pamong Kalurahan, Penghasilan Pamong Kalurahan, dan Staf Pamong Kalurahan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
LD 2021/11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan