APBD
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Perda APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 26 Agustus 2021;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 12 Tahun 2019.
- Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- Halaman: 13 hlm
|