Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2016

Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Sawah irigasi dibagi menjadi 3 (tiga) masa tanam sepanjang tahun dengan pembagian sebagai berikut : a. Daerah Irigasi Colo Timur dan Colo Barat : 1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari = Musim Tanam (MT) I; 2. pertengahan bulan Pebruari s/d Pertengahan bulan Juni = Musim Tanam (MT) II; dan 3. awal bulan Juni s/d Akhir bulan Oktober = Musim Tanam (MT) III. b. Daerah Irigasi Non Colo : 1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari = Musim Tanam (MT) I; 2. awal bulan Maret s/d Akhir bulan Juni = Musim Tanam (MT) II; dan 3. awal bulan Juli s/d Akhir bulan Oktober = Musim Tanam (MT) III. (2) Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Padi-Padi-Padi dan Padi-Padi-Polowijo pada daerah irigasi di Kabupaten Sukoharjo Musim Tanam tahun 2016-2017 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.40
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan