Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2016

Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis pajak Daerah yang sebagian hasilnya diberikan kepada desa adalah: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan; dan j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jenis retribusi Daerah yang sebagian hasilnya diberikan kepada desa adalah: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum; d. Retribusi Pelayanan Pasar; e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; g. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; h. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; i. Retribusi Terminal; j. Retribusi Tempat Khusus Parkir; k. Retribusi Rumah Potong Hewan; l. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; m. Retribusi Penyeberangan di Atas Air; n. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; o. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; p. Retribusi Izin Gangguan; dan q. Retribusi Izin Trayek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan