Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 untuk : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); dan c. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten. Inspektorat melakukan pengawasan internal terhadap: a. pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan; b. kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah; dan c. kegiatan penunjang pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat