Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai berikut : a. sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan Program TJSLP di Daerah; dan b. terintegrasinya pelaksanaan program TJSLP dengan program Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk : a. terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah yang dilaksanakan oleh perusahaan; b. memudahkan Perangkat Daerah dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan program kegiatan Pemerintah Daerah dengan program TJSLP; c. mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antar pelaksanaan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah; d. mewujudkan komitmen perusahaan dalam menjalankan usahanya, berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan usaha; e. terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah; dan f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TJSLP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat