Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 90 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai berikut : a. sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan Program TJSLP di Daerah; dan b. terintegrasinya pelaksanaan program TJSLP dengan program Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk : a. terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah yang dilaksanakan oleh perusahaan; b. memudahkan Perangkat Daerah dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan program kegiatan Pemerintah Daerah dengan program TJSLP; c. mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antar pelaksanaan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah; d. mewujudkan komitmen perusahaan dalam menjalankan usahanya, berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan usaha; e. terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah; dan f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TJSLP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 90 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
15 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017
Tanggal Berlaku
15 Desember 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.90
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan