Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf A Jamuan Makan Minum Harian/Untuk Penerimaan Tamu/ Penyelenggara Rapat/ Resepsi/ Penataran/ Penyuluhan/ Kursus nomor 2 Penerimaan Tamu Dalam/Luar Negeri, point 2.2 Tamu Menengah (Setingkat Tamu Pejabat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota), dan nomor 3 Penyelenggaraan Rapat dan Resepsi point 3.1 Penyelenggaraan Rapat, halaman 1 dan 2, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS kolom Eselon III Non Kepala SKPD, Eselon IV, dan Staf halaman 4, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan, nomor romawi II Biaya Pendidikan/ Diklat/ Kursus/ Penataran/ Penjenjangan, nomor 2 Biaya Pendidikan, huruf a halaman 20 dan huruf d halaman 22 dihapus, dan huruf b dan huruf c halaman 21, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor romawi II Biaya Pendidikan/Diklat/Kursus/Penataran/ Penjenjangan, nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan, huruf a,b,c, dan d halaman 22, 23, dan 24, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran, nomor 6 Tas Diklat Teknis dan Fungsional halaman 27, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Satuan Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 Peserta Diklat Diasramakan huruf c Uang Cuci halaman 28, Lampiran Bab II Indeks Biaya Pemeliharaan huruf D Pemeliharaan Perlengkapan Kantor, nomor 9 Pemeliharaan 1 (satu) Unit Personal Komputer berupa Instalansi Kabel LAN (per 50 meter) halaman 36, penghapusan Lampiran Bab II Indeks Biaya Pemeliharaan Huruf H Pemeliharaan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, halaman 43 sampai dengan halaman 46, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf A Alat Tulis, nomor 111 Plaquet halaman 78, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf E Pengadaan Barang-Barang Rumah Tangga, nomor 1, 3, 4, 9, 11, 14, 15, 21, 24, 25,26, 27, dan 41 halaman 100 sampai dengan halaman 104, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan lain lain, nomor 46, 52, 53, dan 54 halaman 135 sampai dengan halaman 136, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf G Peralatan Kesehatan/Rumah Sakit point Alat Kesehatan Gigi/ Lansia/Posyandu, nomor 28 Kartu Menuju Sehat (KMS) halaman 192, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf G Peralatan Kesehatan Rumah Sakit ditambahkan 5 nomor yakni nomor 33 Mikrotoise, nomor 34 Alat Penyangga Timbangan Dacin (Cagak), nomor 35 Alat Ukur Panjang Bayi Flexy, nomor 36 Alat Ukur Panjang Bayi Kaki Kayu Model L, dan nomor 37 Alat Ukur Tinggi Lutut, halaman 199, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point PC Desktop huruf A, B, C, D, dan E halaman 270 sampai dengan halaman 273, penambahan 3 sub pada point PC Desktop huruf F halaman 279 sampai dengan halaman 280 dan 6 sub pada huruf G halaman 280, penambahan huruf H Intel Pentium Core i-7 dan huruf I All In One pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point PC Desktop halaman 280, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point Server pada sub Server halaman 280 sampai dengan halaman 281, penambahan 9 sub server pada point Server halaman 281, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point Notebook/Laptop pada sub Notebook/Laptop halaman 282 sampai dengan halaman 284, penambahan 10 sub notebook/laptop pada point Notebook/Laptop halaman 284, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point Monitor pada sub Monitor halaman 285 sampai dengan halaman 287 dan penambahan 8 sub monitor pada point Monitor halaman 287, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point Printer pada sub Printer halaman 288 sampai dengan halaman 289, dan penambahan 7 sub printer pada point Printer halaman 289, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point Scaner pada sub Scaner halaman 290 sampai dengan halaman 291, penambahan 2 sub scaner pada point Scaner halaman 291, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point Hardisk Internal halaman 293, penambahan 5 sub hardisk internal pada point Hardisk Internal halaman 293, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, point Hardisk Eksternal halaman 294 dan penambahan 7 sub hardisk pada point Hardisk Eksternal halaman 294, penambahan 3 poin Monitor PC, Kum Switch, dan Memori Server pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf K Pengadaan Komputer dan lain-lain, halaman 333, penghapusan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf L Pasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nomor 1 sampai dengan nomor 17 halaman 333, penambahan 7 nomor nomor 18 Marka Jalan, nomor 19 Pemasangan dan Pengadaan Patok Pengaman, nomor 20 Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas di Jalan, nomor 21 Jurusan (RPPJ), nomor 22 Pengadaan dan Pemasangan Lampu Peringatan (warning light), nomor 23 Pengadaan dan Pemasangan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL), dan nomor 24 Pengadaan dan Pemasangan Cermin Tikungan pada huruf L Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, halaman 335, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan Bangunan/Material halaman 339, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah halaman 376, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 46 Honorarium Tim Kontributor/Bakohumas point Kontributor halaman 472, nomor 89 Fasilitasi Penyusunan Profil Kelurahan point Petugas Entri Data Profil Kelurahan halaman 492, nomor 90 Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan halaman 492, penambahan 13 nomor nomor 99 Panitera MTQ/FASI, nomor 100 Honor Petugas Siaran Luar/Live Video Streaming, nomor 101 Honor Peliputan Berita Website, nomor 102 Honor Narasumber Utama Walikota Menyapa, nomor 103 Honor Narasumber Leading Sector Kegiatan Walikota Menyapa, nomor 104 Honor Petugas Update Data Website, nomor 105 Honor tenaga Surveyor Angkutan (Non PNS), nomor 106 Belanja Jasa Hadiah/Penghargaan Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan (AKUT) dan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ, nomor 107 Lomba Tenaga Kesehatan Teladan, nomor 108 Uang Saku Press Tour, nomor 109 Transport Pemberian Sembako bagi PMKS dan Penyapu, nomor 110 Honor Petugas Sidang Pemeriksa dan Survei Lokasi Tanah terhadap Pengajuan Sertifikat Hak Pakai a/n Pemerintah Kota Tegal, nomor 111 Jasa Saksi Persidangan pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 496.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2015
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan