Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016, Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 Kode Rekening 1.01.01.01 Dinas Pendidikan, Kode Rekening 1.02.01.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening 1.02.02.01 Rumah Sakit Umum Kardinah, Kode Rekening 1.03.01.01 Dinas Pekerjaan Umum, Kode Rekening 1.06.01.01 BAPPEDA, Kode Rekening 1.20.06.02 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Kode Rekening 2.22.01.01 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Lampiran III Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 Daftar Penerima Belanja Hibah APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan