Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD diberikan Belanja Rumah Tangga. (2) Belanja Rumah tangga digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (3) Standar kebutuhan minimal rumah tangga yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan untuk memenuhi belanja makan dan minum harian, kebutuhan peralatan dan bahan kebersihan rumah tangga. (4) Kebutuhan minimal Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD dengan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Belanja yang berlaku saat itu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat