Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2017

Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bagi Pipinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD diberikan Belanja Rumah Tangga. (2) Belanja Rumah tangga digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (3) Standar kebutuhan minimal rumah tangga yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan untuk memenuhi belanja makan dan minum harian, kebutuhan peralatan dan bahan kebersihan rumah tangga. (4) Kebutuhan minimal Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD dengan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Belanja yang berlaku saat itu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bagi Pipinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
26 September 2017
Tanggal Berlaku
26 September 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.74
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan