USAHA KARAOKE - penyelenggaraan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha
karaoke, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor
7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
(Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 7); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 10 mengenai izin usaha karaoke.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 diubah.
- 6 hal
|