PEGAWAI NEGERI SIPIL - TAMBAHAN PENGHASILAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan
menambah kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal, maka Peraturan
Walikota Tegal Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, perlu memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan, pemotongan tambahan penghasilan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
- 10 hal
|