Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Bupati melakukan moratorium izin usaha minimarket di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (2) Moratorium izin usaha minimarket sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030. Dengan adanya moratorium ini maka: a. penerbitan Izin Usaha minimarket baik izin baru maupun perpanjangan/daftar ulang ditangguhkan. b. penerbitan rekomendasi untuk izin usaha minimarket ditangguhkan; c. verifikasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau penerbitan rekomendasi persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) minimarket ditangguhkan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat