PENYELENGGARAAN-IZIN-LINGKUNGAN-MELALUI-PELAYANAN-PERIZINAN-BERUSAHA-TERINTEGRASI-SECARA-ELEKTRONIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Tahun 2018/ No. 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka perlu mengatur Penyelenggaraan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
b. bahwa Izin Lingkungan diberikan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 927);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kreteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 981);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236); 14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Sebelum mengajukan Izin Lingkungan Izin Lingkungan diberikan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 297); dan
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 260)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 Halaman
|