Materi Pokok Perbup ini adalah: Rencana Induk Menara Telekomunikasi dimaksudkan sebagai pedoman mengendalikan dan mengatur lokasi penempatan menara telekomunikasi. Rencana Induk Menara Telekomunikasi bertujuan untuk : a. memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara dan Pengelola Menara dalam mendapatkan lokasi dan izin mendirikan bangunan untuk menara telekomunikasi; b. menentukan tempat lokasi menara telekomunikasi selular; dan c. mengharmonisasikan kebutuhan teknis selular dengan keindahan lingkungan dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat