Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2018

Rencana Induk Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Rencana Induk Menara Telekomunikasi dimaksudkan sebagai pedoman mengendalikan dan mengatur lokasi penempatan menara telekomunikasi. Rencana Induk Menara Telekomunikasi bertujuan untuk : a. memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara dan Pengelola Menara dalam mendapatkan lokasi dan izin mendirikan bangunan untuk menara telekomunikasi; b. menentukan tempat lokasi menara telekomunikasi selular; dan c. mengharmonisasikan kebutuhan teknis selular dengan keindahan lingkungan dan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
05 September 2018
Tanggal Berlaku
05 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No.46
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan