Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan, Nama, Objek dan Subjek Tarif; Kebijakan ,Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat