pedoman pelaksanaan manajemen validasi unggul berbasis digital - rumah sejahtera
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, BD.2021/NO.108
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Pedoman Pelaksanaan Manajemen Validasi Unggul Berbasis Digital Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat Jogja
ABSTRAK: |
- a. bahwa upaya penanganan masalah sosial di Daerah
Istimewa Yogyakarta membutuhkan peningkatan
kualitas pelayanan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan penyajian Data kesejahteraan sosial
yang valid, terintegrasi, dan akuntabel melalui sistem
informasi Manajemen Validasi Unggul Berbasis Digital
Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat Jogja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Manajemen Validasi Unggul Berbasis
Digital Dengan Rumah Data Sejahtera Masyarakat
Jogja;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Manajemen Validasi Data; Penggunaan Data; Tim Manunggal Raharja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
- Jumlah halaman: 12 HLM
|