Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 76 Tahun 2019

Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Belanja Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa; Tunjangan dan Jaminan Sosial; Penjabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa; Hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang Diberhentikan sementara dari Jabatannya; Penghasilan Lainnya yang Sah; Jasa Pengabdian Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa; Pembinaan dan PEngawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.76
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan