Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Belanja Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa; Tunjangan dan Jaminan Sosial; Penjabat Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa; Hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang Diberhentikan sementara dari Jabatannya; Penghasilan Lainnya yang Sah; Jasa Pengabdian Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa; Pembinaan dan PEngawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat