PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA-BOYOLALI-2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 serta guna memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Pengasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Alokasi ANggaran; Besaran Penghasilan Tetap; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
- 5
|