Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Lokasi dan Luas Areal hutan yang dapat dimohon untuk usaha; Persyaratan Pemohon; Pemberian Izin; Nama, Objek dan Golongan Retribusi; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi. Selain itu diatur pula mengenai Teknik Silvikultur; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; Hapus dan Perpanjangan Izin; serta Pembinaan dan Pengawasan llapangan kegiatan Usaha Htan Tanaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
19 September 2002
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan