Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan RUang Lingkup; Kepesertaan; Tata caraPelaksanaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat