Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2020

Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Kecamatan dan Kelurahan /Desa Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemik:ian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Kecamatan dan Kelurahan /Desa Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 47
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan