Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabu paten Bondowoso, antara lain: 1. Setelah angka 10 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 11 terkait definisi pasar rakyat; Ketentuan Pasal 4 diubah (terkait jam pertokoan restoran dll); ketentuan terkait pengendalian pembinaan, pengawasan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 43
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan