1.Ketentuan Umum; 2.SIUP; 3.Dokumen Persyaratan tata Cara Penerbitan Siup,Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan,Perubahan dan Siup yang hilang atau rusak; 4.Pelaporan; 5.Penutupan; 6.Ketentuan Peralihan; 7.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat