Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 47 Tahun 2021

Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : APBD Kabupaten Sragen semula sebesar Rp 2.265.495.152.935 (dua triliyun dua ratus enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp. 218.368.562.397 (dua ratus delapan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.483.863.715.332 (dua triliyun empat ratus delapan puluh tiga milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
BD Tahun 2021/No.47
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan