Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : APBD Kabupaten Sragen semula sebesar Rp 2.265.495.152.935 (dua triliyun dua ratus enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp. 218.368.562.397 (dua ratus delapan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.483.863.715.332 (dua triliyun empat ratus delapan puluh tiga milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat