perubahan-tarif-retribusi-daerah-no-4-tentang-retribusi-jasa-umum
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubaha Tarif Retribusi Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketetuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 90 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga besaran retribusi yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dengan demikian perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- UU No. 14 Tahun 1950, UU No.23 Tahun 2000, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Tangerang No.4 Tahun 2011, Perda Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014
- Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 01, BD.2016 tentang PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
- 13 HLM
|