APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2018/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Kepada Petugas Penyelenggara Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang
Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak
Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Menteri
Dalam Negeri mendelegasikan pemberian izin hak akses kepada
Bupati kepada petugas Penyelenggara pada Instansi Pelaksana
Kabupaten dan lembaga Pengguna tingkat Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan, Ruang lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses
Kepada Petugas penyelenggara Aplikasi Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang lingkup pemberian hak akses, tata cara pemberian hak akses, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
- 7 hal
|