Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 199), yang diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 17 diubah; Ketentuan Bab V ditambahkan 2 (dua) bagian yakni Bagian Kesebelas dan Bagian Keduabelas serta diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 33A dan Pasal 33B; dan Ketentuan Bab IX ditambahkan 2 (dua) bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua serta diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
08 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2018
Tanggal Berlaku
08 Mei 2018
Sumber
LD 2018/NO. 254
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan