Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 199), yang diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 17 diubah; Ketentuan Bab V ditambahkan 2 (dua) bagian yakni Bagian Kesebelas dan Bagian Keduabelas serta diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 33A dan Pasal 33B; dan Ketentuan Bab IX ditambahkan 2 (dua) bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua serta diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat