Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2011/NO. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi perusahaan dalam
pelaksanaan pembangunan daerah, perlu diciptakan kesinergian yang
terintegrasi antara program dan kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) perusahaan dengan program dan kegiatan
prioritas Pemerintah Kota Cilegon yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Corporate Social
Responsibility (CSR), perlu adanya lembaga independen sebagai mitra
kerja Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pemanfaatan dana
Corporate Social Responsibility (CSR), yang dikelola secara bersama
sama, transparan, dan akuntabel;
- 1.UU No. 32 Tahun 2004 ;2.UU No.15 Tahun 1999 ;3.UU No. 19 Tahun 2003
;4.UU No.25 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.25 Tahun 2007
;7.UU No.40 Tahun 2007 ;8.PP No.38 Tahun 2007 ;9.Perda No.4 Tahun 2008
;10.Perda No. 5 Tahun 2008 ;11.Perda No. 7 Tahun 2010
- 1.ketetuan umum;2.pembentukan;3.kedudukan , tugas pokok , dan fungsi
;4.organisasi;5.bidang tugas organisasi;6.tata kerja;7.pengelolaan;8.pembiayaan
;9.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman
|