Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketetuan umum;2.pembentukan;3.kedudukan , tugas pokok , dan fungsi ;4.organisasi;5.bidang tugas organisasi;6.tata kerja;7.pengelolaan;8.pembiayaan ;9.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) Di Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
12 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO. 3
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan