Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 51 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kepada Camat Di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kepada Camat Di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
02 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2015
Tanggal Berlaku
02 Desember 2015
Sumber
BD 2015/121
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan