Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2020; Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Biaya Belanja Penunjang Operasional Bupati sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah anggaran Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yakni sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah); b. Biaya Belanja Penunjang Operasional Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah anggaran Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yakni sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluhjuta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat