Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2016

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1 . Asas, Prinsip dan Tujuan 2 . Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3 . Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat 4 . kelembagaan 5 . Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 6 . Kerjasama 7 . Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 8 . Pendanaan dan Pengelolaan bantuan 9 . Pemberian Penghargaan 10. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.9
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan