Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2021

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, tahapan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa, biaya pemilihan, pelantikan, serah terima jabatan dan masa jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No. 5
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan