organisasi-dinas tanaman pangan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. 2021/ NO. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK: |
- dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, terdapat penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten
Batu Bara dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Batu Bara, perlu diganti.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 42 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Batu Bara dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 34 Hlmn.
|